GEOGRAFI XI

GEOGRAFI XI

Selasa, 24 Juli 2012


 Daftar Taman Nasional Di Indonesia

 



Daftar Taman Nasional Di Indonesia. Taman Nasional (National Park) merupakan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah dari perkembangan manusia dan polusi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.
Taman Nasional juga dilindungi oleh World Conservation Union Kategori II (IUCN; International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). Di Indonesia terdapat 50 Taman Nasional. Bahkan 5 diantaranya dinyatakan sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites) yaitu Taman Nasional Komodo, TN. Ujung Kulon, TN. Lorentz, TN. Gunung Leuser, TN. Kerinci Seblat, dan TN Bukit Barisan Selatan.
Daftar Taman Nasional di Indonesia berikut disajikan dengan format; “Nama Taman Nasional”; “Provinsi (Kabupaten)”; “Luas”; “Dasar hukum atau SK. penunjukkan sebagai Taman nasional”. Berikut Daftar nama Taman Nasional (National Park) di Indonesia:
Taman Nasional Indonesia di Sumatera
  1. TN. Batang Gadis; Sumatera Utara (Mandailing Natal), 108.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 1266/Menhut-II/2004, 29 April 2004
  2. TN. Berbak; Jambi (Tanjung Jabung), 162.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 285/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
  3. TN. Bukit Barisan Selatan; Bengkulu dan Lampung, (Bengkulu Selatan dan Lampung Utara), 365.000,00 ha. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 736/Mentan/X/82, 14 Oktober 1982.
  4. TN. Bukit Dua Belas; Jambi, (Sarolangun Bangko, Batanghari, Bungo Tebo), 60.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 258/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000.
  5. TN. Bukit Tiga Puluh; Riau dan Jambi; (Bungo Tebo, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir), 144.223,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 6407/Kpts-II/2002, 21 Juni 2002.
  6. TN. Gunung Leuser; Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, (Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Timur, Langkat), 1.094.692,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 276/Kpts-VI/1997, 23 Mei 1997
  7. TN. Kerinci Seblat; Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bengkulu, (Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kerinci, Muara Bungo, Sarolangun Bangko, Pesisir Selatan, Musi Rawas), 1.375.349,87 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 901/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999. Perluasan taman nasional dengan tambahan kawasan 14.160,00 ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 420/Kpts-II/2004, 19 Oktober 2004 – jadi total luas 1.389.509,87 ha
  8. TN. Sembilang; Sumatera Selatan, (Musi Banyuasin), 202.896,32 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 95/Kpts-II/2003, 19 Maret 2003.
  9. TN. Siberut; Sumatera Barat, (Padang Pariaman), 190.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 407/Kpts-VI/1993, 8 Oktober 1993.
  10. TN. Tesso Nilo; Riau, (Pelawan, Indragiri Hulu), 38.576,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 255/Kpts-II/2004, 19 Juli 2004.
  11. TN. Way Kambas; Lampung, (Lampung Tengah), 125.621,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 670/Kpts-II/1999, 26 Agustus 1999.
Taman Nasional Indonesia di Jawa
  1. TN. Alas Purwo; Jawa Timur, (Banyuwangi), 43.420,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 190/Kpts-II/1993, 26 Februari 1993.
    Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru
  2. TN. Baluran; Jawa Timur, (Panarukan), 25.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 279/ Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997.
  3. TN. Bromo Tengger Semeru; Jawa Timur, (Pasuruan, Probolinggo), 50.276,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 278/Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997
  4. TN. Gunung Ciremai; Jawa Barat, (Kuningan, Majalengka), 15.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 424/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
  5. TN. Gunung Gede Pangrango; Jawa Barat, (Bogor, Sukabumi, Cianjur), 21.975,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 174/Kpts-II/2003, 10 Juli 2003.
  6. TN. Gunung Halimun – Salak; Jawa Barat, Banten, (Bogor, Sukabumi, Lebak),113.357,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 285/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
  7. TN. Gunung Merapi; DI Yogyakarta, Jawa Tengah, (Sleman, Magelang, Boyolali, Klaten), 6.410,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 134/Menhut-II/2004, 4 Mei 2004.
  8. TN. Gunung Merbabu; Jawa Tengah, (Magelang, Semarang, Boyolali), 5.725,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 135/Menhut-II/2004, 4 Mei 2004.
  9. TN. Kepulauan Karimunjawa; Jawa Tengah, (Jepara), 111.625,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 78/Kpts-II/1999, 22 Februari 1999.
  10. TN(L). Kepulauan Seribu; DKI Jakarta, (Pulau Seribu), 107.489,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 6310/Kpts-II/2002, 13 Juli 2002.
  11. TN. Meru Betiri; Jawa Timur, (Jember), 58.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 277/Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997.
  12. TN. Ujung Kulon; Banten, (Pandeglang), 123.156,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 758/Kpts-II/1999, 23 September 1999.
Taman Nasional Indonesia di Bali dan Nusa Tenggara
  1. TN. Bali Barat; Bali, (Jembrana, Buleleng), 19.002,89 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 493/Kpts-II/1995, 15 September 1995.
  2. TN. Gunung Rinjani; Nusa Tenggara Barat, (Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah), 41.330,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 280/Kpts-VI/1997, 3 Juni 1997.
  3. TN. Kelimutu; Nusa Tenggara Timur, (Ende), 5.356,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 679/Kpts-II/1997, 10 Oktober 1997.
  4. TN. Komodo; Nusa Tenggara Timur, (Manggarai), 173.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 306/Kpts-II/1992, 29 Februari 1992.
  5. TN. Laiwangi – Wanggameti; Nusa Tenggara Timur, (Sumba Timur), 47.014,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 576/Kpts-II/1998, 13 Agustus 1998.
  6. TN. Manupeu – Tanah Daru; Nusa Tenggara Timur, (Sumba Barat), 87.984,09 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 576/Kpts-II/1998, 3 Agustus 1998.
Taman Nasional Indonesia di Kalimantan
  1. TN. Betung Kerihun; Kalimantan Barat, (Kapuas Hulu), 800.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 510/Kpts-II/1999, 30 Juni 1999.
  2. TN. Bukit Baka- Bukit Raya; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, (Sintang, Kasongan), 181.090,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 281/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
  3. TN. Danau Sentarum; Kalimantan Barat, (Kapuas Hulu), 132.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 34/Kpts-II/1999, 4 Februari 1999.
  4. TN. Gunung Palung; Kalimantan Barat, (Ketapang), 90.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 448/Menhut-VI/1990, 3 Juni 1990.
  5. TN. Kayan Mentarang; Kalimantan Timur, (Bulungan), 1.360.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 831/Kpts-II/1996, 7 Oktober 1996.
  6. TN. Kutai; Kalimantan Timur, (Kutai), 198.629,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 325/ Kpts-II/1995, 29 Juni 1995.
  7. TN. Sebangau; Kalimantan Tengah, (Katingan, Pulang Pisau, Kota Palangka Raya), 568.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 423/Menhut-II/2004, 10 Oktober 2004
  8. TN. Tanjung Putting; Kalimantan Tengah, (Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur), 415.040,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 687/Kpts-II/1996, 25 Oktober 1996.
Taman Nasional Indonesia di Sulawesi
  1. TN(L). Bunaken; Sulawesi Utara, (Minahasa), 89.065,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 730/Kpts-II/1991, 15 Oktober 1991.
    Taman Nasional Bunaken
  2. TN. Bantimurung Bulusarawung; Sulawesi Selatan, (Maros, Bulukumba), 43.750,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 398/Menhut-II/2004, 18 Oktober 2004.
  3. TN. Bogani Nani Wartabone; Sulawesi Utara, Gorontalo, (Bolaang Mangondow, Gorontalo), 287.115,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 1127/Kpts-II/1992, 19 Desember 1992.
  4. TN. Kep. Togean; Sulawesi Tengah, (Tojo Una-una), 362.605,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 418/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
  5. TN(L). Kepulauan Wakatobi; Sulawesi Tengara, (Buton), 1.390.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 765/Kpts-II/2002, 19 Agustus 2002.
  6. TN. Lore Lindu; Sulawesi Tengah, (Donggala, Poso), 217.991,98 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 646/Kpts-II/1999, 23 Juni 1999
  7. TN. Rawa Aopa Watumohai; Sulawesi Tenggara, (Kendari, Kolaka), 105.194,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 756/Kpts-II/1990, 17 Desember 1990.
  8. TN(L). Taka Bonerate; Sulawesi Selatan, (Selayar), 530.765,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 92/Kpts-II/2001, 26 Februari 2001
Taman Nasional Indonesia di Maluku dan Papua
  1. TN. Aketajawe – Lolobata; Maluku, (Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur), 167.300,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 397/Menhut-II/2004, 18 Oktober 2004.
    Taman Nasional Lorentz
  2. TN. Lorentz; Papua Barat, Papua, (Fakfak, Merauke), 2.450.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 154/Kpts-II/1997, 19 Maret 1997.
  3. TN. Manusela; Maluku, (Maluku Tengah), 189.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 291/Kpts-II/1997, 23 Mei 1997.
  4. TN. Teluk Cenderawasih; Papua Barat, Papua, (Yapen, Waropen, Manokwari), 1.453.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 8009/Kpts-II/2002, 29 Agustus 2002.
  5. TN. Wasur; Papua, (Merauke), 413.810,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 282/Kpts-VI/1997, 23 Mei 1997.
Semoga Taman Nasional dalam daftar ini akan selalu lestari dan mampu menjadi garda terakhir dalam upaya pelestarian pelestarian alam yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam termasuk oleh anak cucu kita, kelak.

Sumber: http://alamendah.wordpress.com/2010/04/11/daftar-taman-nasional-di-indonesia/

Referensi:
  • www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_index.htm;
  • commons.wikimedia.org/wiki/Category:National_parks (gambar) 
JADILAH SAHABAT BUMI

 Apakah kita pernah tersadar dimanakah kita sekarang ini? Kita sebagai manusia hidup di Bumi mulai dari lahir, kecil, beranjak dewasa, sampai kita meninggal. Kita sangat berhutang budi pada Bumi, planet tempat tinggal kita yang tercinta ini.
Tetapi, berapa banyak kita telah mengotori Bumi, merusak Bumi, dan membuat Bumi ini menjadi tidak indah lagi? Kadang-kadang kita tidak sadar bahwa perbuatan kita sangat merusak Bumi dan terkesan tidak berterima kasih pada Bumi yang telah berjasa banyak pada Bumi.
Oleh karena itu, kita harus mulai mengubah hidup kita agar perbuatan kita ini tidak lagi merusak Bumi. Tentunya kita adalah manusia yang tidak dapat melakukan semua hal. Jadi, kita cukup melakukan perbuatan yang dapat kita lakukan dan tidak perlu memaksakan diri. Jika kita hanya dapat berbuat hal-hal yang sederhana, ya kita lakukan hal sederhana tersebut. Jangan hanya karena hal sederhana yang bis kita lakukan, kita malu untuk melakukannya sehingga kita tidak melakukan apa-apa. Tetapi juga kita harus mengembangkan diri supaya bisa melakukan hal yang lebih besar lagi. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan.
Hal-hal kecil yang dapat kita lakukan misalnya adalah membuang sampah pada tempatnya, melakukan penghematan listrik, menghemat Bahan Bakar Minyak dan masih banyak lagi.Mungkin kita sudah bosan dengan kata-kata “Buanglah Sampah Pada Tempatnya”. Kita mendengar kata-kata itu sejak kita kecil sampai dewasa. Tetapi apakah kita sudah melakukan hal yang kita anggap sederhana tersebut? Mungkin ya, mungkin tidak. Kadang-kadang untuk sampah yang besar kita ingat, tetapi jika sampahnya kecil seperti sobekan kertas, plastik, atau bungkus snack, kita membuangnya begirtu saja. Jika kita ada di kelas, maka kita taruh sampah tersebut dikolong meja. jika ada diangkot maka ditaruh dibawah tempat duduk.
Hal itu tidak hanya dilakukan oleh anak-anak, tetapi juga oleh orang dewasa. Itu menandakan bahwa yang terpenting adalah kesadaran diri. Usia tidak berpengaruh pada sikap seseorang. Yang paling berpengaruh adalah kesadaran. Itu yang paling penting. Begitu juga dengan penggunaan listrik dan air. Kita selalu menganggap bahwa lebih banyak orang yang menngunakan air lebih banyak dari diri kita sendiri sehingga kita berpikir kalaupun kita menghemat, tetap saja tidak akan berguna. Itu adalah pemikiran yang salah. Jika semua orang berfikir itu, maka tidak akan ada yang berhemat bukan? Kita harus menanamkan pikiran segala sesuatu hal yang baik itu harus dimulai dari diri kita sendiri. Jangan menunggu orang lain untuik berbuat hal kebaikan.
Oleh karena itu, maka untuk menjaga lingkungan kita ini, lingkungan Bumi kita yang tercinta ini, lakukanlah suatu hal yang kecil karena sesuatu yang besar itu tidak ada sebelum ada hal yang kecil. Jika hal kecil itu dilakukan oleh banyak orang, maka hal kecil itu akan menjadi hal yang besar. Jika seribu orang membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan, maka daerah tersebut akan menjadi bersih. Tetapi jika seribu orang membuang sampah sembarangan, maka tentunya daerah itu akan sangat kotor sekali.
Jadi, janganlah pernah meremehkan hal-hal kecil seperti menghemat listrik, menghemat air, menghemat BBM, atau membuang sampah pada tempatnya. Lakukan mulai dari diri sendiri lalu tularkanlah pada orang-orang disekitar anda. Jadilha sahabat Bumi dan cintailah Bumi ini. Semoga jika kita telah melakukan hal terbaik yang bisa kita lakukan, Bumi ini kembali indah, sejuk, segar dan udaranya nyaman sehingga ita semakin senang hidup di Bumi ini. JADILAH SAHABAT BUMI!
Semoga Berguna!
Source : http://islam-download.net/contoh-contoh/contoh-artikel-lingkungan-hidup.html